Prinsip utmost good faith (prinsip itikad baik sepenuhnya) adalah salah satu prinsip dasar dalam kontrak asuransi yang mengatur kewajiban jujur dan transparan dari kedua belah pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis. Prinsip ini menuntut adanya kerjasama yang saling menguntungkan dan kepercayaan mutlak antara kedua belah pihak dalam seluruh proses asuransi, mulai dari awal perundingan hingga penyelesaian klaim. Penerapan prinsip utmost good faith dianggap sangat penting dalam menjaga integritas dan stabilitas industri asuransi.
Berikut adalah beberapa cara penerapan prinsip utmost good faith dalam asuransi:
1. Pengungkapan Informasi yang Lengkap: Pemegang polis diharapkan untuk memberikan informasi yang lengkap dan benar kepada perusahaan asuransi ketika mengajukan permohonan asuransi. Informasi ini mencakup detail pribadi, kondisi kesehatan, dan riwayat klaim sebelumnya. Jika ada informasi yang disembunyikan atau disajikan secara tidak jujur, perusahaan asuransi berhak untuk menolak klaim atau membatalkan polis.
2. Kejujuran dalam Pengajuan Klaim: Pemegang polis juga diharapkan untuk jujur dan akurat ketika mengajukan klaim. Informasi yang diberikan harus sesuai dengan fakta dan tidak melebih-lebihkan atau menyembunyikan kerugian yang sebenarnya. Prinsip ini berlaku untuk segala bentuk klaim, termasuk klaim atas kecelakaan, kesehatan, dan harta benda.
3. Menginformasikan Perubahan Risiko: Jika ada perubahan dalam risiko yang diasuransikan selama masa berlakunya polis, pemegang polis harus segera menginformasikan perubahan tersebut kepada perusahaan asuransi. Misalnya, jika pemegang polis mengubah alamat rumah atau mengganti pekerjaan yang dapat mempengaruhi risiko, hal ini harus diinformasikan kepada perusahaan asuransi.
4. Berlaku untuk Kedua Belah Pihak: Prinsip utmost good faith berlaku dua arah, artinya perusahaan asuransi juga diharapkan untuk bertindak dengan jujur dan adil terhadap pemegang polis. Perusahaan asuransi harus memberikan informasi yang jelas tentang polis, syarat dan ketentuan, serta memberikan pembayaran klaim yang tepat waktu jika risiko yang diasuransikan terjadi.
5. Penyelidikan Pada Saat Klaim: Jika terjadi klaim, perusahaan asuransi memiliki hak untuk menyelidiki kebenaran dan keabsahan klaim tersebut sebelum membayar klaim. Pemegang polis diharapkan untuk memberikan kerjasama dalam penyelidikan ini dengan memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan.
Prinsip utmost good faith adalah fondasi penting dalam industri asuransi untuk menciptakan hubungan saling percaya antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan dapat mengurangi risiko penipuan, meningkatkan transparansi, dan memberikan perlindungan yang efektif bagi para pihak yang terlibat dalam kontrak asuransi. Oleh karena itu, penting bagi pemegang polis untuk selalu berlaku jujur dan tepat waktu dalam menjalankan kewajibannya, sehingga dapat memperoleh manfaat maksimal dari polis asuransi yang dimilikinya.